• 021-2525459
  • ptgemanusantarajaya1@gmail.com
  • Trinity Tower 15rd Floor, Jl. HR. Rasuna Said No. 6
PT. Gema Nusantara Jaya

SOSIAL

Berkomitmen untuk melakukan pengelolaan hutan tanaman
industri

LINGKUNGAN

Mampu memberikan
perlindungan kepada kawasan sekitarnya

FLORA & FAUNA

Melakukan penilaian hutan bernilai Konservasi Tinggi 

TELEPON

021-2525459

About Us

Selamat datang di PT. Gema Nusantara Jaya

PT.Gema Nusantara Jaya

Sebagai arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Hutan Tanaman
Industri (HTI) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Membangun hutan tanaman industri yang mengintegrasikan keseimbangan fungsi
produksi, fungsi ekologi dan fungsi sosial ekonomi sehingga dapat memasok
kebutuhan bahan baku industri berupa kayu bulat secara kontinyu dan lestari
(sustainable).

  1. Melaksanakan kegiatan pengelolaan Hutan Tanaman Industri berdasarkan Rencana
    Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan Rencana Kerja Tahunan
    Pemanfaatan Hutan (RKTPH) yang telah disetujui melalui Aplikasi SICAKAP (Sistem
    Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan).
  2. Menyediakan lapangan kerja dan berkontribusi terhadap peningkatan
    pemberdayaan masyarakat di sekitar areal kerja perusahaan melalui program
    kemitraan.
  3. Memelihara dan menjaga aspek ekologi berfungsi secara alami untuk mendukung
    keberlangsungan azas perusahaan dan azas kelestarian.
  4. Berusaha mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
    yang berlaku dalam rangka mencapai pengelolaan Hutan Tanaman Industri secara
    lestari, baik yang bersifat mandatori dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan maupun yang bersifat sukarela (voluntary).
  5. Berupaya untuk tidak menawarkan atau menerima suap atau bentuk korupsi
    lainnya terkait pelaksanaan kegiatan atau perolehan perijinan dalam rangka
    pengelolaan Hutan Tanaman Industri di PBPH PT. Gema Nusantara Jaya.

KEBIJAKAN DIREKSI

PT. GEMA NUSANTARA JAYA

KEBIJAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Memperhatikan : 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
  1. Mendorong kesadaran setiap orang (Karyawan/Staf, Mitra/Kontraktor dan Pekerja
    Borongan) mempunyai hak dan kewajiban untuk bekerja dengan aman di dalam
    lingkungan yang sehat dan aman.
  2. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku
    secara nasional dan internasional terkait pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Melakukan upaya pencegahan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pemeriksaan
    kesehatan berkala, pelayanan kesehatan, dan penyediaan sarana dan prasarana serta
    perbaikan lingkungan kerja.
  4. Membuat kebijakan melarang bekerja di dalam lokasi kerja Perusahaan tanpa
    menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
  5. Meningkatkan pemahaman kepada seluruh Pekerja terhadap arti pentingnya penerapan
    K3;
  6. Berkomitmen dan mendukung penuh atas penerapan Program Kecelakaan Kerja Nihil
    (zero accident).

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

  1. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHPL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
  2. Standar Pengelolaan Hutan Nasional FSC untuk Indonesia FSC-STD-02.1-2020 EN, Berlaku tanggal 01 Desember 2020
  1. Mematuhi semua hukum, peraturan, konvensi, perjanjian, dan kesepakatan internasional yang telah diratifikasi secara nasional.
  2. Menjaga atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pekerjanya baik secara ekonomi dan penilaian lainnya melalui kesetaraan gender, kesehatan dan keamanan, juga upah yang sesuai.
  3. Menjunjung tinggi hukum dan hak kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat adat, penggunaan dan pengelolaan tanah, wilayah dan sumber yang terdampak dari aktivitas yang dilakukan.
  4. Menjaga atau menambah nilai masyarakat dan ekonomi dari komunitas setempat melalui keterlibatan mereka, lowongan pekerjaan dan mitigasi dari dampak negatif, ataupun tindakan lainnya. 
  5. Mengatur produk dan pelayanan yang dibuat secara efektif untuk menjaga atau menambah kelayakan ekonomi jangka panjang dan lingkungan serta manfaat bagi masyarakat, dan hasil panen baik produk maupun layanan dapat dilanjutkan terus menerus. 
  6. Menjaga, melestarikan dan/atau memulihkan ekosistem dan nilai dari suatu lingkungan, dan hams menghindari memperbaiki atau mengurangi hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan tersebut.
  7. Memiliki perencanaan yang pasti sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, dimana perubahan yang diimplementasikan harus menyesuaikan dengan situasi terkini. Perencanaan tersebut harus cukup jelas untuk membantu para staf, menerangkannya kepada para pemangku kepentingan dan dapat membantu keputusan manajemen.
  8. Menunjukkan kemajuan pengelolaan dalam mencapai tujuan, menangani dampak serta kondisi unit pengelolaan dipantau dan dievaluasi sesuai dengan skala, intensitas dan risiko untuk penerapan pengelolaan adaptif. 
  9. Menjaga dan/atau menambah nilai-nilai konservasi yang tinggi dengan melakukan pencegahan. Hal ini termasuk keanekaragaman spesies, ekosistem secara menyeluruh, habitat, kebutuhan masyarakat dan nilai kebudayaan.
  10. Konsisten dengan kebijakan ekonomi, lingkungan dan masyarakat yang sesuai dengan prinsip dan kriteria FSC. 

Kebijakan

Anti korupsi

ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI, KOLUSI & NEPOTISME

KEBIJAKAN DIREKSI

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  2. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap

KEBIJAKAN DIREKSI

  1. Melarang seluruh karyawan dan staf serta mitra kontraktor dan suplier untuk menerima dan melakukan penyuapan atau bentuk korupsi lainnya
  2. Menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
  3. Mematuhi undang-undang dan peraturan tersebut di atas yang berhubungan dengan Anti Korupsi dan Anti Suap.

Projects

Galleri

Berita

Buka whatsapp
Care
Halo
Bisakah kami membantu Anda?