• 021-2525459
  • ptgemanusantarajaya1@gmail.com
  • Trinity Tower 15rd Floor, Jl. HR. Rasuna Said No. 6

Rencana Pengelolaan

Rencana Pengelolaan Hutan Tanaman Industri PT. Gema Nusantara Jaya meliputi :

  1. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 777/MenLHK-PHL/PUPH/HPL.1/2/2023 Tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode 2023-2032 Atas Nama PT. Gema Nusantara Jaya Tanggal 17 Februari 2023
  2. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) jangka waktu 1 tahun yang disusun setiap tahunnya
    berdasarkan RKUPH dan Rekapitulasi hasil survey/identifikasi potensi hutan untuk Pemanfaatan Kawasan areal budidaya Hutan Tanaman Industri. Penyusunan RKTPH PT. Gema Nusantara Jaya tanggal dilakukan secara Mandiri/Self Approval melalui SICAKAP (Sistem Informasi
    Rencana Kerja dan Pelaporan). oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bidang Perencanaan Hutan (GANIS PHPL CANHUT) yang memiliki SK penempatan dan penugasan di unit pengelolaan PT. Gema Nusantara Jaya. Pengelolaan Hutan dengan Pemanfaatan Areal Budidaya Hutan Tanaman Industri meliputi kegiatan Persemaian, Penanaman, Pemeliharaan, Pemanenan, Pengamanan, Pengolahan dan Pemasaran. Kegiatan pemanfaatan hutan lainnya adalah pembangunan sarana prasarana, Pengelolaan lingkungan, Kelola Sosial, Perlindungan hutan, Organisasi dan ketenagakerjaan, serta Penelitian dan Pengembangan.
Buka whatsapp
Care
Halo
Bisakah kami membantu Anda?