• 021-2525459
  • ptgemanusantarajaya1@gmail.com
  • Trinity Tower 15rd Floor, Jl. HR. Rasuna Said No. 6

Umum

Dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, diperlukan tenaga professional bidang kehutanan yang mencukupi.  PT. Gema Nusantara Jaya memiliki Struktur organisasi perusahaan dan job description yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SK.06/DIR-HTI/KEP/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 tentang Struktur organisasi dan job description PT. Gema Nusantara Jaya.

Pada struktur organisasi perusahaan PT. GCL, di tingkat pusat kedudukan Komisaris membawahi seorang Direktur yang dibantu oleh Internal Auditor. Di tingkat Kantor Region,   Region Head dibantu 6 (enam) pejabat setingkat manager terdiri dari : Planning Management Department (PMD), KTU Head, Forest Protection Departement (FPD), Research And Development (R&D), Certification & Evironment Departement (CED, Harvesting & Wood supply.       

Pada  tingkat operasional lapangan dikepalai seorang Distrik Manager yang bertanggungjawab kepada Region Head. Dalam menjalankan tugasnya Distrik Manager dibantu Kepala Bagian KTU, PMD, R & D, Nursery, CED dan FPD.

Dalam Hubungan industrial antara PT GNJ dengan karyawan/pekerja disampaikan sebagai berikut :

  1. Telah dibentuk Serikat Pekerja dengan nama Serikat Pekerja Gema Nusantara Jaya dan telah disahkankan/ dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Gorontalo dengan Nomor Kep. 05/SK/DPD-K-SPSI/GTLO/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023.
  2. Telah dicatatkan di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dengan Nomor Pencatatan Serikat Pekerja PT. GNJ Nomor 560/DTTK/HI/SPSB-03/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023
  3. Telah disahkan Kepengurusan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit PT Gema Nusantara Jaya) Seusai Surat Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Gorontalo Utara Nomor: 900/DTTK-HI/LKS BIPARTIT-01/VIII/2023 Tanggal 4 Agustus 2023
  4. Telah disahkan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Gema Nusantara Jaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor: 900/DTTK-HI/PKB-07/VIII/2023 Tanggal 7 Agustus 2023
Buka whatsapp
Care
Halo
Bisakah kami membantu Anda?