Sejarah Pengelolaan
SEJARAH PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI PT. GEMA NUSANTARA JAYA
- Konsesi PT. Gema Nusantara Jaya merupakan areal eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Centralindo yang terletak di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
- PT. Gema Nusantara Jaya telah memperoleh Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo Nomor : 660/BLHRTI/SK/24/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Hasil Penilaian Dokumen Andal, RKL dan RPL Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Gema Nusantara Jaya seluas 29.750 Ha
- PT. Gema Nusantara Jaya telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.610/Menhut-II/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi kepada PT. Gema Nusantara Jaya atas Areal Hutan seluas + 29.750 Ha di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
- PT. Gema Nusantara Jaya telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.1109/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.610/ MENHUT-II/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi kepada PT. Gema Nusantara Jaya atas Areal Hutan Seluas + 29.750 Ha di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
- PT. Gema Nusantara Jaya telah melakukan Penataan Batas secara temu gelang (100%) sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2017 tentang Penetapan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri PT. Gema Nusantara Jaya seluas 29.976,78 Ha di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo