• 0812-4345-4005
  • ptgemanusantarajaya1@gmail.com
  • Trinity Tower 15rd Floor, Jl. HR. Rasuna Said No. 6

Sejarah Pengelolaan

SEJARAH PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI PT. GEMA NUSANTARA JAYA

 

  1. Konsesi PT. Gema Nusantara Jaya  merupakan areal eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Centralindo yang terletak di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
  2. PT. Gema Nusantara Jaya telah memperoleh Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo Nomor : 660/BLHRTI/SK/24/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Hasil Penilaian Dokumen Andal, RKL dan RPL Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Gema Nusantara Jaya seluas 29.750 Ha
  3. PT. Gema Nusantara Jaya telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.610/Menhut-II/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi kepada PT. Gema Nusantara Jaya atas Areal Hutan seluas + 29.750 Ha di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
  4. PT. Gema Nusantara Jaya  telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.1109/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.610/ MENHUT-II/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi kepada PT. Gema Nusantara Jaya atas Areal Hutan Seluas + 29.750 Ha di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
  5. PT. Gema Nusantara Jaya telah melakukan Penataan Batas secara temu gelang (100%) sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2017 tentang Penetapan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri PT. Gema Nusantara Jaya seluas 29.976,78 Ha di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo