Rencana Pengelolaan
Rencana Pengelolaan Hutan Tanaman Industri PT. Gema Nusantara Jaya meliputi :
- Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 8502 tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode Tahun 2023-2032 atas Nama PT. Gema Nusantara Jaya di Provinsi Gorontalo.
- Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) jangka waktu 1 tahun yang disusun setiap tahunnya berdasarkan RKUPH dan Rekapitulasi hasil survey/identifikasi potensi hutan untuk Pemanfaatan Kawasan areal budidaya Hutan Tanaman Industri. Penyusunan RKTPH PT. Gema Nusantara Jaya tanggal dilakukan secara Mandiri/Self Approval melalui SICAKAP (Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan). oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bidang Perencanaan Hutan (GANIS PHPL CANHUT) yang memiliki SK penempatan dan penugasan di unit pengelolaan PT. Gema Nusantara Jaya. Pengelolaan Hutan dengan Pemanfaatan Areal Budidaya Hutan Tanaman Industri meliputi kegiatan Persemaian, Penanaman, Pemeliharaan, Pemanenan, Pengamanan, Pengolahan dan Pemasaran. Kegiatan pemanfaatan hutan lainnya adalah pembangunan sarana prasarana, Pengelolaan lingkungan, Kelola Sosial, Perlindungan hutan, Organisasi dan ketenagakerjaan, serta Penelitian dan Pengembangan.
RINGKASAN MANAJEMEN
PT. Gema Nusantara Jaya telah membuat Ringkasan Manajemen Sesuai Lampiran D Strandar Pengelolaan Hutan Nasional FSC untuk Indonesia (FSC-STD-IDN-02. 1-2020 EN) dengan poin-poin sebagai berikut :
- Hasil penilaian sesuai Prinsip 6 dan 9
- Program dan kegiatan sebagaimana diidentifikasi pada Prinsip 2
- Langkah-langkah untuk melestarikan dan/atau memulihkan sesuai Prinsip 6 dan 9
- Langkah-langkah untuk menilai, mencegah, dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sesuai Prinsip 5, 6 dan 9
- Penjelasan tentang program pemantauan, seperti yang diidentifikasi dalam Prinsip 8
RINGKASAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN (RKUPH) 2023-2032
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 8502 tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode Tahun 2023-2032 atas Nama PT. Gema Nusantara Jaya di Provinsi Gorontalo.
RENCANA KERJA TAHUNAN PEMANFAATAN HUTAN (RKTPH) 2024 DAN 2025
- Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) PT. Gema Nusantara Jaya Tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Direktur PT Gema Nusantara Jaya Nomor : 33/D-GNJ/XII/2024 26 Desember 2024 tentang Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan RKTPH PT. Gema Nusantara Jaya Secara Mandiri Tahun 2025.
Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) PT. Gema Nusantara Jaya Tahun 2024 sesuai Surat Keputusan Direktur PT Gema Nusantara Jaya No : 08/D-GNJ/XII/2023 31 Desember 2023 tentang Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) PT. Gema Nusantara Jaya Secara Mandiri Tahun 2024.